Standar Permintaan Informasi Publik
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Berikut adalah standar umum permintaan informasi publik berdasarkan ketentuan tersebut:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permintaan informasi publik tanpa perlu menjelaskan alasan.
Permintaan informasi dapat diajukan melalui:
Datang langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik;
Surat resmi (pos);
Email atau sistem layanan informasi online (jika tersedia);
Faksimile.
Pemohon perlu mengisi formulir permintaan informasi yang sekurang-kurangnya memuat:
Nama lengkap dan alamat pemohon;
Nomor identitas (KTP/SIM);
Rincian informasi yang diminta;
Tujuan penggunaan informasi (opsional);
Cara memperoleh informasi (salinan elektronik/cetak, melihat langsung