Senin, 15-12-2025
  • Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat Datang di Website Resmi PPID SMA Negeri 1 Pariaman

Standar Permintaan Informasi Publik

Standar Permintaan Informasi Publik

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Berikut adalah standar umum permintaan informasi publik berdasarkan ketentuan tersebut:

1. Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

2. Pemohon Informasi

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permintaan informasi publik tanpa perlu menjelaskan alasan.

3. Cara Mengajukan Permintaan Informasi

Permintaan informasi dapat diajukan melalui:

  • Datang langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik;

  • Surat resmi (pos);

  • Email atau sistem layanan informasi online (jika tersedia);

  • Faksimile.

4. Informasi yang Wajib Diberikan oleh Pemohon

Pemohon perlu mengisi formulir permintaan informasi yang sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama lengkap dan alamat pemohon;

  • Nomor identitas (KTP/SIM);

  • Rincian informasi yang diminta;

  • Tujuan penggunaan informasi (opsional);

  • Cara memperoleh informasi (salinan elektronik/cetak, melihat langsung