Daftar Informasi Publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP. Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak-pihak yang diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diantara informasi publik yang dikecualikan adalah :
- menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa;
- menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan;
- mempublis anak-anak bermasalah;
- merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- mengungkap rahasia pribadi seseorang;
- menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan.
Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP.