Sabtu, 04-05-2024
  • Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat Datang di Website Resmi PPID SMA Negeri 1 Padang

SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan

Daftar Informasi Publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP. Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak-pihak yang diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diantara informasi publik yang dikecualikan adalah :
  1. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa;
  2. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru;
  3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan;
  5. mempublis anak-anak bermasalah;
  6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. mengungkap rahasia pribadi seseorang;
  8. menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan.
Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP.