SOP Pengujian tentang Konsekuensi
| No. | Uraian | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Nama SOP | SOP Pengujian tentang Konsekuensi (Uji Konsekuensi Informasi Publik) |
| 2 | Dasar Hukum | – UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17 dan 19) – PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP – Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik – Peraturan internal lembaga tentang Pengelolaan Informasi Publik |
| 3 | Tujuan | Menjamin pelaksanaan pengujian konsekuensi terhadap informasi publik secara objektif, transparan, dan akuntabel sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. |
| 4 | Ruang Lingkup | Meliputi kegiatan identifikasi, analisis, penilaian, dan penetapan hasil uji konsekuensi atas informasi yang berpotensi dikecualikan. |
| 5 | Pihak yang Terlibat | – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) – PPID Pelaksana / Unit Kerja terkait – Tim Uji Konsekuensi (jika dibentuk) – Atasan PPID – Pimpinan Instansi |
| 6 | Definisi Singkat | Uji Konsekuensi: Proses pengujian untuk menentukan apakah suatu informasi termasuk kategori informasi yang dikecualikan dengan mempertimbangkan potensi dampak negatif (konsekuensi) apabila informasi tersebut dibuka untuk publik. |
| 7 | Prosedur Pelaksanaan | A. Identifikasi Informasi yang Diduga Dikecualikan1. Unit kerja atau PPID mengidentifikasi dokumen/informasi yang berpotensi dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP. 2. Informasi yang diidentifikasi diserahkan kepada PPID untuk diuji konsekuensinya.B. Pembentukan Tim Uji Konsekuensi (bila diperlukan)1. PPID dapat membentuk Tim Uji Konsekuensi yang terdiri dari unsur hukum, pengawasan, dan unit terkait. 2. Tim bertugas melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tertulis.C. Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi1. PPID/Tim melakukan kajian terhadap potensi kerugian, gangguan, atau dampak negatif apabila informasi dibuka. 2. Kajian dilakukan dengan memperhatikan: – Jenis dan sifat informasi – Tujuan pengumpulan informasi – Pihak yang berkepentingan – Potensi dampak jika informasi dibuka atau ditutup 3. Pengujian harus menghasilkan pertimbangan yang proporsional antara hak publik untuk tahu dan perlindungan kepentingan tertentu.D. Penyusunan Berita Acara Hasil Uji Konsekuensi1. Hasil kajian dituangkan dalam Berita Acara Uji Konsekuensi (BAUK) yang memuat: – Identitas dokumen/informasi yang diuji – Dasar hukum pengecualian (Pasal 17 UU KIP) – Potensi konsekuensi jika dibuka – Rekomendasi untuk menetapkan informasi sebagai “dikecualikan” atau “terbuka” 2. BAUK ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Tim Uji Konsekuensi. E. Penetapan Informasi yang Dikecualikan1. PPID menyusun daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil BAUK. 2. Daftar ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan Instansi. 3. SK dan BAUK disimpan sebagai arsip resmi PPID. F. Evaluasi dan Pemutakhiran1. Uji konsekuensi dapat ditinjau ulang apabila terdapat perubahan kebijakan, peraturan, atau kondisi faktual. 2. Evaluasi dilakukan minimal satu kali dalam setahun bersamaan dengan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). |
| 8 | Waktu Pelaksanaan | – Uji konsekuensi dilaksanakan setiap kali terdapat informasi yang berpotensi dikecualikan. – Proses uji maksimal 15 hari kerja sejak informasi diidentifikasi. |
| 9 | Output | – Berita Acara Hasil Uji Konsekuensi (BAUK) – SK Penetapan Informasi yang Dikecualikan – Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) |
| 10 | Dokumen yang Dihasilkan | – Formulir Identifikasi Informasi – Formulir Analisis Konsekuensi – Berita Acara Hasil Uji Konsekuensi – SK Penetapan Informasi Dikecualikan – Laporan Pelaksanaan Uji Konsekuensi |
| 11 | Evaluasi dan Pelaporan | Evaluasi dilakukan secara berkala oleh PPID, dilaporkan kepada pimpinan instansi, dan menjadi bagian dari laporan tahunan layanan informasi publik. |