SOP Pengelolaan Permohonan Informasi Publik
| No. | Uraian | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Nama SOP | SOP Pengelolaan Permohonan Informasi Publik |
| 2 | Dasar Hukum | – UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP – Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik – Peraturan internal lembaga terkait keterbukaan informasi |
| 3 | Tujuan | Menjamin pelaksanaan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai peraturan perundang-undangan. |
| 4 | Ruang Lingkup | Meliputi penerimaan, pencatatan, pemrosesan, pemberian tanggapan, dan penyampaian informasi publik kepada pemohon serta penanganan keberatan. |
| 5 | Pihak yang Terlibat | – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) – PPID Pelaksana / Unit Kerja Terkait – Petugas Layanan Informasi – Atasan PPID – Pemohon Informasi Publik |
| 6 | Definisi Singkat | Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik. Pemohon: Warga negara/badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi. |
| 7 | Prosedur Pelaksanaan | A. Penerimaan Permohonan1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis (langsung, surat, email, atau formulir online).2. Petugas mencatat permohonan dalam register permintaan informasi.3. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.B. Verifikasi Permohonan1. PPID memeriksa kelengkapan permohonan (identitas, rincian informasi, tujuan penggunaan).2. Jika tidak lengkap, diminta perbaikan dalam 3 hari kerja.C. Penelusuran dan Pengumpulan Informasi1. PPID berkoordinasi dengan unit kerja terkait.2. Unit wajib memberikan informasi paling lambat 5 hari kerja.D. Pemberian Keputusan1. PPID memberikan jawaban maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.2. Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.E. Pemberian Informasi / Penolakan1. Informasi diberikan sesuai format permintaan (hardcopy/softcopy).2. Jika dikecualikan, disertai surat penolakan dan alasan hukum.F. Keberatan1. Pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis dalam waktu 30 hari kerja.2. Atasan PPID memberikan tanggapan dalam 30 hari kerja.G. Penyelesaian SengketaJika tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. |
| 8 | Waktu Penyelesaian | Maksimum 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja (diberitahukan secara tertulis). |
| 9 | Output | – Informasi publik diserahkan kepada pemohon. – Catatan permintaan dan tanggapan tersimpan dalam register PPID. |
| 10 | Dokumen yang Dihasilkan | – Formulir Permohonan Informasi – Bukti Penerimaan Permohonan – Surat Tanggapan/ Penolakan – Formulir Keberatan – Laporan Pelayanan Informasi Publik |
| 11 | Evaluasi dan Pelaporan | Evaluasi dilakukan secara berkala; hasilnya dilaporkan kepada pimpinan instansi dan menjadi bagian dari laporan tahunan PPID. |