SOP Pengelolaan Keberatan Atas Informasi
| No. | Uraian | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Nama SOP | SOP Pengelolaan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik |
| 2 | Dasar Hukum | – UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP – Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik – Peraturan internal lembaga terkait PPID |
| 3 | Tujuan | Memberikan pedoman dalam menangani keberatan dari pemohon informasi publik secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum. |
| 4 | Ruang Lingkup | Proses penerimaan, pencatatan, pemeriksaan, tindak lanjut, dan penyampaian keputusan atas keberatan pemohon informasi publik. |
| 5 | Pihak yang Terlibat | – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) – Atasan PPID – Petugas Layanan Informasi – Pemohon Informasi Publik |
| 6 | Definisi Singkat | Keberatan: Permohonan tertulis dari pemohon informasi publik atas tanggapan/tindakan PPID yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan. Atasan PPID: Pejabat yang secara struktural membawahi PPID dan berwenang memutus keberatan. |
| 7 | Prosedur Pelaksanaan | A. Pengajuan Keberatan1. Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID melalui surat, email, atau formulir keberatan. 2. Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya tanggapan/tidak adanya tanggapan dari PPID.3. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan keberatan.B. Pencatatan dan Verifikasi1. Petugas mencatat keberatan dalam register keberatan informasi.2. PPID memverifikasi kelengkapan administrasi keberatan.C. Pemeriksaan Keberatan oleh Atasan PPID1. Atasan PPID menelaah alasan keberatan dan dokumen pendukung.2. Atasan PPID dapat meminta klarifikasi tambahan kepada PPID atau unit kerja terkait.D. Pengambilan Keputusan1. Atasan PPID memberikan keputusan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.2. Keputusan berisi: hasil penelaahan, pertimbangan, dan perintah tindak lanjut (jika ada).E. Penyampaian Keputusan1. Keputusan disampaikan kepada pemohon secara langsung, surat, atau email.2. Petugas mencatat penyampaian keputusan dalam register keberatan.F. Penyelesaian Lanjutan (Jika Tidak Puas)Jika pemohon tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai Pasal 36 UU KIP. |
| 8 | Waktu Penyelesaian | Maksimum 30 hari kerja sejak keberatan diterima secara lengkap. |
| 9 | Output | – Keputusan tertulis atas keberatan pemohon informasi publik. – Catatan/register keberatan. |
| 10 | Dokumen yang Dihasilkan | – Formulir Keberatan Informasi Publik – Bukti Penerimaan Keberatan – Keputusan Atasan PPID atas Keberatan – Laporan Pengelolaan Keberatan Informasi Publik |
| 11 | Evaluasi dan Pelaporan | Evaluasi dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan instansi sebagai bagian dari laporan layanan informasi publik. |