SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP
| No. | Uraian | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Nama SOP | SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) |
| 2 | Dasar Hukum | – UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP – Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik – Peraturan internal lembaga tentang PPID |
| 3 | Tujuan | Menetapkan tata cara penyusunan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik agar informasi yang disediakan oleh badan publik selalu akurat, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat. |
| 4 | Ruang Lingkup | Proses inventarisasi, klasifikasi, verifikasi, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikelola oleh PPID dan PPID Pelaksana. |
| 5 | Pihak yang Terlibat | – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) – PPID Pelaksana / Unit Kerja – Tim Dokumentasi dan Arsip – Atasan PPID – Pimpinan Instansi |
| 6 | Definisi Singkat | Daftar Informasi Publik (DIP): Daftar yang berisi seluruh informasi publik yang dikuasai oleh badan publik, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. |
| 7 | Prosedur Pelaksanaan | A. Inventarisasi Informasi Publik1. Setiap unit kerja melakukan inventarisasi dokumen/informasi yang dihasilkan atau dikuasai. 2. Hasil inventarisasi disampaikan kepada PPID Pelaksana.B. Klasifikasi Informasi1. PPID Pelaksana mengelompokkan informasi ke dalam kategori: a) Informasi yang wajib diumumkan secara berkala; b) Informasi yang wajib diumumkan serta-merta; c) Informasi yang tersedia setiap saat; d) Informasi yang dikecualikan. 2. Proses klasifikasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.C. Verifikasi dan Validasi1. PPID memeriksa hasil klasifikasi dari seluruh unit kerja. 2. Jika ada data yang belum lengkap/tepat, dikembalikan ke unit untuk perbaikan.D. Penetapan DIP1. PPID menyusun draft Daftar Informasi Publik (DIP) berdasarkan hasil verifikasi. 2. DIP ditetapkan oleh pimpinan badan publik melalui Surat Keputusan (SK). 3. DIP yang telah disahkan dipublikasikan melalui website resmi PPID, papan pengumuman, atau media informasi lain.E. Pemutakhiran DIP1. PPID melakukan pemutakhiran DIP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau setiap terjadi perubahan informasi. 2. Unit kerja wajib menyampaikan data/informasi baru, perubahan, atau penghapusan informasi kepada PPID.3. PPID memverifikasi perubahan dan memperbarui DIP yang sudah ditetapkan.4. DIP hasil pemutakhiran diumumkan kembali kepada publik. |
| 8 | Waktu Pelaksanaan | – Penetapan DIP: Sekali dalam setahun atau sesuai kebutuhan. – Pemutakhiran DIP: Setiap ada perubahan atau minimal 1 (satu) kali dalam setahun. |
| 9 | Output | – Dokumen resmi Daftar Informasi Publik (DIP) – SK Penetapan DIP – DIP yang diumumkan ke publik melalui media informasi resmi |
| 10 | Dokumen yang Dihasilkan | – Formulir Inventarisasi Informasi Publik – Daftar Informasi Publik (DIP) – SK Penetapan DIP – Laporan Pemutakhiran DIP |
| 11 | Evaluasi dan Pelaporan | PPID melakukan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan penetapan dan pemutakhiran DIP, serta menyampaikan laporan kepada pimpinan instansi dan/atau atasan PPID. |