Sabtu, 30-08-2025
  • Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat Datang di Website Resmi PPID SMA Negeri 1 Pariaman

Permohonan Informasi dan Kebratan

Permohonan Informasi dan Kebratan

  1. Pengajuan Permohonan:
    • Pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung, melalui surat, faksimili, email, atau telepon. 
    • Jika permohonan diajukan secara langsung, pemohon biasanya akan datang ke meja layanan informasi. 
  2. Pengisian Formulir dan Identitas:
    • Pemohon biasanya diminta untuk mengisi formulir permohonan informasi. 
    • Pemohon juga perlu melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor) atau bukti identitas lainnya. 
    • Untuk badan hukum, biasanya diperlukan akta pendirian. 
  3. Pemrosesan Permohonan:
    • Petugas akan memproses permohonan sesuai dengan informasi yang diminta. 
    • Jika informasi yang diminta termasuk kategori yang dikecualikan, PPID akan memberikan alasan penolakan sesuai peraturan yang berlaku. 
  4. Pemberian Informasi:
    • Setelah permohonan disetujui, informasi yang diminta akan diberikan kepada pemohon. 
    • Informasi dapat diberikan dalam bentuk cetak atau elektronik, tergantung pada ketersediaan. 
  5. Tanda Bukti:
    • Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan dan tanda bukti penyerahan informasi.