Permohonan Informasi dan Kebratan
-
Pengajuan Permohonan:
- Pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung, melalui surat, faksimili, email, atau telepon.
- Jika permohonan diajukan secara langsung, pemohon biasanya akan datang ke meja layanan informasi.
-
Pengisian Formulir dan Identitas:
- Pemohon biasanya diminta untuk mengisi formulir permohonan informasi.
- Pemohon juga perlu melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor) atau bukti identitas lainnya.
- Untuk badan hukum, biasanya diperlukan akta pendirian.
-
Pemrosesan Permohonan:
- Petugas akan memproses permohonan sesuai dengan informasi yang diminta.
- Jika informasi yang diminta termasuk kategori yang dikecualikan, PPID akan memberikan alasan penolakan sesuai peraturan yang berlaku.
-
Pemberian Informasi:
- Setelah permohonan disetujui, informasi yang diminta akan diberikan kepada pemohon.
- Informasi dapat diberikan dalam bentuk cetak atau elektronik, tergantung pada ketersediaan.
-
Tanda Bukti:
- Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan dan tanda bukti penyerahan informasi.